Bungkesmas adalah produk tabungan kesehatan masyarakat. Dimana memberikan fasilitas jaminan kesehatan dan dana kecelakaan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya anggota BMT.
Program Bungkesmas ini dilaksanakan oleh :
- LKM ( Lembaga Keuangan Mikro) sebagai provider utama
- STF ( Social Trust Fund ) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta http://socialtrustfund-uinjkt.org
Bungkesmas juga merupakan Tabungan Kesehatan Masyarakat, yang dipasarkan oleh semua LKM (BMT, Koperasi, UPK dan lembaga sejenis).
Tujuan Bungkesmas :
- Meningkatkan kapasitas dan jaringan BMT
- Mensinergikan peran sosial dan profit BMT
- Memfasilitasi masyarakat miskin yang memiliki tabungan kesehatan melalui BMT
- Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan dan kecelakaan
- Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menabung untuk kesehatan dalam menunjang usaha
Syarat Kepesertaan Anggota :
- Anggota BMT berumur >18 tahun sd 64 tahun
- Berumur 16 tahun jika sudah menikah dan memiliki KTP
- Mentaati persyaratan yang berlaku
- Disiplin menabung
Syarat Kepesertaan BMT :
- Terdaftar sebagai LKM secara hukum.
- Dinyatakan sehat baik secara keuangan maupun manajemen.
- Bersedia menanggung segala resiko yang ditimbulkan anggota.
- Memiliki semangat pemberdayaan bagi masyarakat miskin
- Mentaati segala peraturan yang ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar